Zullies menjelaskan bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didesinfeksi dengan proses ozonasi. Bromat bukan senyawa normal yang terdapat secara alami di air. Selain itu, bromat merupakan senyawa yang tidak memiliki rasa atau warna.
“Jadi, jika sang influencer bilang bahwa bromat itulah yang membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut “Yang ada manis-manisnya”, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena bromat itu tidak berasa,” kata Zullies dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 27 Februari 2024.
Zullies menyampaikan bromat bisa ditemukan pada air yang disterilkan dengan proses ozonasi. Bromat akan muncul saat ozon yang digunakan untuk mendesinfeksi air minum bereaksi dengan bromida alami yang ditemukan di sumber air.
Bromida mengandung unsur Brom (Br) yang bermuatan negatif. Ketika diozonisasi, Brom yang bermuatan negatif bisa bereaksi dengan ozon atau O3 dan terbentuklah senyawa Bromat atau BrO3.
“Bromat dapat masuk ke air minum kemasan jika proses penyaringan tidak dilakukan dengan hati-hati atau jika ada kontaminasi dalam sumber air. Kandungan bromat dalam air minum masih dibolehkan, asal tidak melebihi 10 mcg/L,” papar dia.
Dia menjelaskan batas aman yang diperbolehkan menurut WHO adalah 10 ppb (part per bilion) atau 10 mikrogram/Liter. Hal ini berdasarkan batas atas potensi kanker untuk bromat adalah 0,19 per mg/kg berat badan per hari.
Pada studi dengan hewan, dijumpai bromat dapat memicu kanker namun belum diketahui dampaknya pada manusia. Keracunan bromat dosis tinggi sangat jarang terjadi, kecuali orang secara sengaja atau tidak sengaja menelan cairan kimia yang mengandung bromat.
Efek dari kercaunan bromat dapat mengakibatkan muntah-muntah, sakit perut, dan diare. Selain itu juga bisa menyebabkan kelelahan, hilangnya refleks dan masalah lain pada sistem saraf pusat. Namun efek ini biasanya bersifat reversibel, yang artinya bisa kembali normal, tidak menetap.
Sementara di Indonesia, regulasi tentang minuman dan makanan diatur oleh BPOM, yang mengacu pada SNI yang diatur standarnya oleh Badan Standardisasi nasional (BSN). Untuk Air minum dalam kemasan, khususnya untuk air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu ke SNI, di mana persyaratan mutunya mengikuti peraturan SNI 3553:2015.
“Pada SNI tersebut, terkait dengan kandungan bromat juga ditetapkan sama dengan standar aman WHO,” tutur Zullies
Zullies kembali menegaskan pernyataan konten kreator itu hoaks. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau bersikap bijak dan selektif dalam mencerna informasi. Upayakan memverifikasi atau menanyakan terlebih dahulu pada ahli atau sumber yang kredibel.
“Jangan langsung percaya dan menyebarkannya lagi, tanyakan pada yang dirasa lebih ahli,” ujar dia.
Baca juga: Pemberian Air Putih Berlebihan Bisa Berisiko Stunting pada Anak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News