Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Guru Honorer Didorong Menjadi PPPK dalam Lima Tahun

Ilham Pratama Putra • 27 Januari 2020 13:43
Jakarta:  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong seluruh guru berstatus honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses ini guna merapikan struktur kepegawaian negara.
 
"Ya untuk perekrutan PPPK, kita lihat dalam masa lima tahun ini untuk dirapikan. Kalau kita enggak berani masalah terus muncul," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kementrian PAN-RB, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
 
Dalam catatannya, saat ini ada 157.210 guru honorer yang diprioritaskan menjadi PNS maupun PPPK. Dengan peralihan ratusan ribu guru honorer itu, dia mengupayakan sekolah tidak kekurangan guru, jika ada guru honorer yang tidak bisa lulus PPPK atau PNS.

"Kita selalu komitmen untuk mengatasi masalah kekurangan guru.  Kalau semua, dalam satu tahun,  dua tahun, kalau bisa kita tutup (jika benar ditemukan kekurangan). Kita tutup kekurangannya biar tidak terjadi," ungkapnya.
 
Begitu pula jika ditemukan tenaga honorer yang terkendala masalah umur, pihaknya masih memberikan kesempatan di PPPK.  Hanya saja, KemenPAN-RB akan menyerahkan kendali sepenuhnya ke pemerintah daerah.
 
"Sepanjang dibutuhkan organisasinya, mereka bekerja tetap di tempat yang sama dan diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi harus diberikan UMR sesuai wilayahnya.  Semuanya dari mana mereka mulainya," jelas Setiawan.
 
Ihwal kebutuhan guru di Indonesia, Setiawan tak membeberkannya. Di samping itu per 30 Juni 2019 terdapat PNS guru sebanyak 1.517.654 orang atau 35,40% dari total PNS secara keseluruhan.
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut tak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Hal itu merujuk kesepakatan Kemenpan RB dengan Komisi II DPR, Senin, 20 Januari 2020.
 
"Harusnya enggaklah karena harus teranggarkan (gaji tenaga honorer)," ucap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan