Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

Guru Diminta Mencicipi MBG, P2G: Pekerjaan Guru Mengajar, Bukan Mempertaruhkan Keselamatan

Renatha Swasty • 01 Oktober 2025 15:02
Jakarta: Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menolak guru dijadikan penanggung jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Iman menilai ini adalah bentuk lepas tangan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang akhir-akhir ini makin marak terjadi.
 
Guru dijadikan penanggung jawab MBG termaktub dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat. 
 
“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah," kata Iman dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Oktober 2025. 

Iman menyebut pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar. Saat MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas. 
 
"Kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” ujar Iman.
 
Iman menyebut bila guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. 
 
Apabila deteksi itu dengan cara mencicipi, hal itu mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.
 
Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Jabar Meningkat, Wamendikdasmen Minta Petugas Lebih Berhati-hati 

"Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja," ujar dia. 
 
Iman mengatakan kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang. 
 
“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak," kata Iman.
 
Menurutnya, pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Terutama dari segi kewajiban, tugas dan Tanggung Jawab. 
 
Iman mengatakan tugas dan kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Bukan malah mengawasi MBG.
 
Begitupula tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 dan Pasal 20 UU Guru dan Dosen. 
 
“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru," tegas dia. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan