Pernyataan Maklumat Padjajaran oleh Guru Besar FK Unpad.
Pernyataan Maklumat Padjajaran oleh Guru Besar FK Unpad.

Guru Besar FK Unpad Nilai Kebijakan Kemenkes Melebihi Batas, Minta Presiden Turun Tangan

Renatha Swasty • 19 Mei 2025 16:52
Jakarta: Sejumlah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah kebijakan yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terkait itu, Guru Besar FK Unpad meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
 
Dalam pernyataan Maklumat Padjajaran, Guru Besar FK Unpad menilai kebijakan yang telah diwacanakan dan atau ditempuh kementerian menciderai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan sistem pelayanan kesehatan nasional. Selain itu, berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.
 
"Kemenkes telah bertindak melebihi kewenangan yang semestinya yang melekat dalam jabatan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan penyelenggaraan negara di bidang kesehatan," kata Guru Besar FK Unpad, Endang Sutedja, saat menyampaikan Mahlumat Padjajaran, Senin, 19 Mei 2025.

Dia menuturkan pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kemenkes ekspansif mengambil fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis. Seperti pembentukan kolegium pemerintah tanpa partisipasi orgnisasi profesi dan universitas.
 
Lalu, penyederhanaan jalur kompetensi medis melalui pelatihan teknis yang singkat. Serta penerapan kebijakan dokter spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) secara unilateral tanpa kerangka pendidikan tinggi.
 
Endang mengatakan kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan peraturan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tri dharma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidkan spesialis dan sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
 
"Tindakan tersebut telah mengabaikan fungsi Kemendiktisaintek sebagai otoritas penyelenggara pendidikan tinggi. Pendidikan profesi medis bukan domain administrasi kementerian teknis melainkan bagian dari akademik nasional," tegas dia.
 
Endang menuturkan saat RS Vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik; fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap.
 
Baca juga: 5 Seruan Guru Besar FKUI Terkait Aturan Baru Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran

Dia menilai tata kelola RS Vertikal sebagai institusi pelayanan dan pendidikan klinik berada dalam kondisi rapuh dan tidak tersetuh oleh reformasi. Kasus-kasus pelanggaran etik dan hukum tidak ditindak sebagai masalah sistemik tetapi dijadikan dalih untuk mendiskreditkan institusi akademik dan organisasi profesi.
 
"Ini adalah bentuk pemindahan taggung jawab yang tidak etis dan membahayakan sistem," tegas dia.
 
Komunikasi publik Kemenkes juga dinilai tidak mencerminkan etika pejabat negara. Berbagai pernyataan spekultaif, tendensius, dan menyerang profesi secara menyeluruh memperburuk kepercayaan publik terhadap dokter dan lembaga pendidikan tinggi.
 
Endang menegaskan dalam konteks demokrasi moden, komunikasi seorang menteri tidak sepatutnya menjadi alat framing kekuasaan melainkan cerminan akal sehat negara.
 
"Dengan ini kami memohon kepada Presiden RI untuk segera mengevaluasi dan mempertimbangkan figur kepemimpinan pada Kementerian Kesehatan RI karena kuat diduga telah terbukti melewati batas kewenangan sektoral dan mengambil alih fungsi pendidikan tinggi," ujar Guru Besar FK Unpad, Johanes Cornelius Mose.
 
Dia menyebut menjalankan kebijakan RSPPU bertentangan dengan sistem akademik nasional, merusak integirtas keilmuan dan otonomi profesi medis, mengbaikan prisnip etik transparansi dan kolaborasi di perumusan kebijakan publik.
 
Pihaknya juga meminta kepada DPR untuk menginisiasi reformasi kesehatan nasional. Hal ini untuk mengkaji secara serius dampak kebijakan Kemenkes terhadap sistem penidikan dokter, tata kelola RS Vertikal serta hubungan lintas kementerian dan antar institusi negara.
 
Dia juga mebgajak kepada seluruh elemen bangsa untuk bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran di luar sistem pendidikan tinggi. Sebab, pendidikan kedokteran adalah pengabdian berbasis nilai.
 
"Bukan produksi tenaga kerja instan untuk membangun kembali kolaborasi etis antara negara, universita, rumah sakit, dan profesi demi keselamatan pasien dan keadilan kesehataan di masa depan," tegas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan