"Tim kami sudah turun mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi. Itjen Kemendikbudristek fokus pada audit forensik sistem PPDB daring," ujar Chatarina dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Sementara, untuk pengawasan PPDB secara luring dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek. Meskipun PPDB dilakukan secara daring, kata dia, namun masih ada potensi untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Misalnya ada tawaran dari oknum terkait PPDB daring ini," tambah dia.
Baca: Sekolah Swasta Bisa Jadi Pilihan Pertama Dalam PPDB 2021
Chatarina memberi contoh bagaimana di Bekasi pada PPDB 2020 lalu, terdapat tindakan kecurangan seperti kartu keluarga (KK). Dalam persyaratan, harus lebih dari satu tahun yang kemudian diakali dengan menginput KK yang seolah-olah lebih dari satu tahun.
"Padahal baru diterbitkan enam bulan. Ini yang tahu hanya yang menginput saja. Jadi kita ingin mengetahui pemetaan mengapa dengan sistem daring tapi masih ada titipan," jelas dia.
Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dari sistem daring yang dilakukan masing-masing sekolah pada PPDB 2021. Dengan begitu, dapat dilakukan antisipasi dalam kecurangan pada sistem daring itu.
"Jangan ada potensi hal yang disembunyikan pada sistem PPDB daring ini," ucap dia.
Baca: PPDB 2021, Sekolah Negeri Kekurangan Murid Bisa Merger
Chatarina juga menjelaskan persoalan umur yang sebelumnya sempat menuai polemik pada PPDB DKI Jakarta, maka pada 2021 tidak akan dipersoalkan lagi. Faktor umur hanya diperlukan untuk kursi terakhir saja.
Seleksi berdasarkan umur, lanjut Chatarina, merupakan sesuatu yang tidak bisa dimainkan karena sudah menggunakan akta kelahiran sejak duduk di sekolah dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News