Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, bahwa kewenangan untuk merger tersebut berada di ruang lingkup pemerintah daerah. Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Pemda.
"Sekolah yang kekurangan murid (merger) itu kewenangan Pemda," ungkap Jumeri dalam konferensi pers daring tentang PPDB 2021, Senin, 24 Mei 2021.
Ia juga mengakui, bahwa terkadang ada sekolah negeri yang kekurangan murid. Salah satu alasannya ialah karena banyaknya sekolah di wilayah tersebut.
Baca juga: Sekolah Swasta Bisa Jadi Pilihan Pertama Dalam PPDB 2021
"Memang ada sekolah negeri yang kekurangan murid, karena mungkin di lokasi itu kebanyakan sekolah negeri sehingga animo tidak sebesar dengan kapasitas yang tersedia," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di wilayahnya kasus kekurangan murid memiliki dua opsi. Salah satunya adalah merger sekolah.
"Jadi untuk kasus sekolah kekurangan murid, itu ada dua perlakuan, kalau berdekatan itu bisa kita merger, lalu kalau satu sekolah jauh di tempat lain maka tetap sekolah di situ. apalagi kalau SMK, itu tidak mudah kita lakukan merger, karena mereka punya program keahlian yang mungkin belum tentu dimiliki SMK yang lain," pungkas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News