Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan sebuah fleksibilitas baru yang diberikan oleh Kemendikbudristek.
"Swasta bisa jadi pilihan pertama, pilihan kedua negeri, itu masuk dalam sistem PPDB kita, itu bebas pilih. Berkeadilan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri dalam konferensi pers daring PPDB 2021, Senin, 24 Mei 2021.
Jumeri menuturkan, masuknya pihak swasta dalam PPDB mulai tahun ini adalah aspirasi dari sekolah swasta itu sendiri. Dan hal itu tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah swasta.
"Jadi pelibatan swasta itu sebenarnya memenuhi aspirasi dari sekolah swasta, ada sebagian sekolah swasta yang ingin ikut terlibat dalam proses PPDB di sekolah negeri, ada keinginan dari swasta untuk menerima limpahan kelebihan animo di sekolah negeri," kata Jumeri dalam konferensi pers daring, Senin 24 Mei 2021.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Hanya untuk Siswa Jakarta, Ini Alasannya
Kemudian, sekolah swasta yang ikut juga wajib terdaftar dalam sistem PPDB online. Jika tidak terdaftar, khawatirnya akan menimbulkan kecemburuan sosial.
"Agar bisa terjamin keadilannya, sekolah swasta itu harus ikut PPDB online di daerah. Kalau di sekolah negeri itu melimpahkan animo itu kepada sekolah swasta tanpa sistem kan akan kesulitan, akan timbul masalah nanti, ada like and dislike, ada sekolah swasta dekat sekolah negeri A, dia dilimpahi 10 anak, kemudian yang jauh dikasih 15 anak, ini akan timbul kecemburuan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News