"Nah, yang terkait dengan wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat itu sebenarnya idenya tidak dari kami, tapi justru dari kementerian lain," ujar Mu'ti, di Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Dia menyebut, pihaknya sering mendapat pertanyaan mengenai tata kelola guru yang sebenarnya tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya mengenai pengangkatan guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Dihapus Nadiem, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Kembali Dihidupkan Abdul Mu'ti Tahun Ini |
"Saya sering ditanya soal ini, misalnya, ini PPPK kan enggak ada pengangkatan, ini kenapa begini, kenapa begitu, padahal itu kan bukan kami. Itu kan di dalam kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Mu'ti mengungkapkan, sebenarnya rasio guru dan murid secara nasional sudah mencukupi. Hanya saja, masih ada sekolah yang kelebihan guru dan banyak sekolah yang kekurangan guru.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Harus Segera Dilakukan Perubahan pada UU Sisdiknas |
Dia melanjutkan, guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas. Adapun pihak yang bisa melakukan hal tersebut yaitu pemerintah daerah.
"Nah, ini yang memang ada wacana di tingkat pusat untuk guru itu dikelola langsung: rekrutmen, pembinaan, dan penempatannya oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan, resentralisasi tata kelola guru sudah masuk di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Begitu juga dengan Revisi UU Sisdiknas.
"Undang-undang (Sisdiknas) dalam RPJP sudah masuk. Kemudian rencana revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga sudah masuk ke Prolegnas 2025, jadi kemungkinan akan berjalan bersamaan," kata Suharti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News