Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Koalisi Organisasi Pendidikan Menolak RUU Cipta Kerja

Arga sumantri • 22 September 2020 08:07
Jakarta: Sejumlah organisasi yang tergabung Koalisi Organisasi Pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pendidikan. Koalisi Organisasi Pendidikan juga meminta klaster pendidikan ditarik dari RUU Cipta Kerja.
 
Pernyataan sikap ini dituangkan dalam bentuk surat tertanggal 15 September 2020. Pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan sikap ini yaitu Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, dan NU Circle. 
 
Anggota koalisi ini juga terdiri dari Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Purwo Santosa, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Hidayatullah, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Sofyan Anif, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian bunyi pernyataan sikap Koalisi Organisasi Pendidikan.
 
Selain menolak dan meminta klaster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja, Koalisi Organisasi Pendidikan juga meminta eksekutif dan legislatif mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia. Selain itu, menjauhkan pendidikan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.
 
Koalisi Organisasi Pendidikan juga memberikan setidaknya 12 catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan. Catatan kritis ini pula yang menjadi dasar terbitnya pernyataan sikap bersama tersebut.
 
 

Berikut 12 catatan kritis Koalisi Organisasi Pendidikan tentang RUU Cipta Kerja klaster pendidikan:
 
1. Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
2. Untuk mewujudkan tujuan negara, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
3. Berdasarkan visi negara dan rumusan norma konstitusi, sangat jelas memperlihatkan bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tidak boleh menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam RUU Cipta Kerja bahwa ekonomi/bisnis dan dunia usaha menjadi faktor determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukkan materi pendidikan dan kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.
 
4. Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk rezim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.
 
5. Pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
 
6. Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 

7. Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.
 
8. Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.
 
9. Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.
 
10. Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.
 
11. Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.
 
12. Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan