Rapat Pimpinan Satker BLU PTKIN Kementerian Agama Tahun 2024. DOK Kemenag
Rapat Pimpinan Satker BLU PTKIN Kementerian Agama Tahun 2024. DOK Kemenag

Kemenag Godok Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

Renatha Swasty • 26 Juli 2024 15:38
Jakarta: Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Setjen Kementerian Agama menggodok rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). RPMK dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Satker BLU PTKIN Kementerian Agama Tahun 2024 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
 
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pembahasan RPMK penting mengingat regulasi ini akan menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan tarif dan remunerasi pada BLU PTKIN.
 
“Untuk memaksimalkan peran BLU dalam memberikan layanan kepada masyarakat/mahasiswa, BLU harus memanfaatkan konsep fleksibilitas terutama dalam kewenangannya mengelola PNBP dan Aset,” kata Dhani dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 26 Juli 2024.

Dhani menuturkan saat ini tarif layanan BLU PTKIN BLU masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan BLU pada masing-masing Satker BLU. Hal tersebut dinilai tidak efektif karena beragamnya Tarif Layanan Akademik dan Layanan Penunjang Akademik yang belum diakomodir dalam PMK Tarif tersebut.
 
Dia menyebut untuk penyeragaman tarif akademik diperlukan PMK Tarif Layanan Kolektif pada BLU PTKIN. Apalagi, saat ini ada sembilan Satuan Kerja BLU yang belum memiliki PMK Tarif Layanan.
 
"Sehingga dalam proses penerapan tarfinya mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama,” tutur dia.
 
Dhani mengatakan sebagai pendukung dalam proses penyusunan PMK Tarif Layanan Kolektif, Ditjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7141 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Rumpun Ilmu dan Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
 
Beberapa PTKIN juga telah menerapkan skema pemberian gaji atau reward dengan remunerasi
untuk meningkatkan kinerja Pegawai BLU. Namun, karena banyak Satuan Kerja dalam menerapkan remunerasi sudah di atas 10 tahun, perlu penyesuaian tarif remunerasi.
 
“Untuk itu perlu juga pembahasan terkait RPMK tentang Tarif Remunerasi Kolektif untuk BLU PTKIN,” papar Dhani.
 
Perumusan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Remunerasi Kolektif ini harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
  1. Simplifikasi penetapan KMK secara kolektif sehingga aspek proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja dapat diukur secara akurat
  2. Adanya klasterisasi PTKIN BLU yang terdiri dari indikator besaran Pendapatan dan Belanja, Total Aset, Data SDM, Jumlah Maahasiswa, Akreditasi, Jumlah Prodi, Jumlah Pengabdian kepada masyarakat dan Jumlah Penelitian serta Publikasi yang menggambarkan size BLU yang semakin besar
  3. Standarisasi Nilai Jabatan (Job Value) dan Kelas Jabatan (Corporate Grading) berdasarkan hasil evaluasi jabatan
  4. Penilaian kinerja pegawai Badan Layanan Umum PTKIN.
Baca juga: Kemenag Dorong Guru Jadi Duta Numerik Madrasah 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan