Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro menuturkan seluruh murid jenjang SD dan SMP dapat mendaftar TKA, termasuk juga murid berkebutuhan khusus. Syarat utama seorang murid dapat mendaftar TKA adalah berada di kelas akhir yakni kelas 6 untuk jenjang SD dan kelas 9 bagi SMP, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
“Kami memberikan kesempatan kepada murid yang berkebutuhan khusus untuk dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual,” kata Yusro dikutip dari laman Antara, Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk murid berkebutuhan khusus, sesuai dengan keterbatasan masing-masing. "Untuk fasilitasi, ya kami menyiapkan untuk anak-anak berkebutuhan khusus, khususnya yang netra dan beberapa ketunaan lainnya, soalnya kami bedakan," kata dia.
Pihaknya akan menyisipkan teknologi screen reader (pembaca layar) di aplikasi soal untuk murid berkebutuhan khusus dengan ketunaan netra. Selain itu, soal yang diberikan juga tidak mengandung gambar dengan teks terbatas.
“Terutama yang netra kami siapkan untuk soal yang tipenya tidak ada gambar dan mungkin teksnya juga terbatas dan lain sebagainya, dan bisa menggunakan yang namanya screen reader,” ujar dia.
Kehadiran screen reader membuat murid tidak memerlukan pendampingan saat pengerjaan tes berlangsung. Sehingga, murid dapat lebih fokus dalam mengerjakan soal.
"Jadi screen reader itu nanti yang akan membacakan, sehingga anak-anak atau murid yang tuna netra ini bisa langsung mengerjakan sendiri tanpa ada bantuan dari yang lain," kata Handaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News