Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. DOK YouTube Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. DOK YouTube Komisi X DPR RI

Wakil Ketua Komisi X DPR Soal Kerja Paruh Waktu di ITB: Harus Diupah!

Ilham Pratama Putra • 27 September 2024 11:20
Jakarta: Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan opsi kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keringan UKT menjadi 'upah' yang diberikan ITB ke mahasiswa.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan mahasiswa yang bekerja harus diupah dengan uang. Tidak bisa hanya memberikan keringanan UKT.
 
"Tapi kalau bekerja tidak dibayar, itu tidak pas. Karena di mana pun juga kalau orang bekerja itu pasti mendapatkan honor," kata Dede kepada Medcom.id, Jumat, 27 September 2024.

Dede menyebut perlu ada kesepakatan antara kampus dan mahasiswa terkait besaran upah. Ia juga mempertanyakan sikap ITB yang tidak memberikan upah.
 
"Menurut saya perlu dipertanyakan mahasiswa bekerja paruh waktu itu tidak mendapatkan haknya," kata Dede.
 
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan upah dalam kerja paruh waktu bagi mahasiswa sangat penting. Sebab, upah tersebut bisa membantu mahasiswa dalam berbagai hal.
 
"Pertama mahasiswa itu ingin mendapatkan tambahan uang untuk melakukan kegiatannya ataupun untuk biaya hidup dia yang kurang," tutur Dede.
 
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto menyebut manfaat penerima beasiswa adalah mendapatkan keringanan UKT. Sehingga, mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan.
 
"Iya (mahasiswa tidak diupah, melainkan mendapatkan potongan UKT)," kata Naomi kepada Medcom.id, Kamis 26 September 2024.
 
Namun, terkait berapa besaran potongan ataupun skema penentuan besaran potongan, Naomi tak menjawab.
    
Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam. Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
 
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
 
Baca juga: Ditmawa ITB Sebut Program Beasiswa Kerja Beda dengan Keringanan UKT

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan