Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, mengungkapkan Direktur Kemahasiswaan (Ditmawa) ITB menjelaskan program beasiswa kerja berbeda dengan keringanan UKT. Namun, masih dalam satu eksosistem yang disebut ITB Financial Aid.
"Direktur Kemahasiswaan ITB menjelaskan bahwa keringanan UKT sudah diatur oleh pemerintah, statuta, dan peraturan rektor," jelas Fidela dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id Kamis, 26 September 2024.
ITB juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi, khususnya karakter mahasiswa. "Bekerja dianggap sebagai salah satu pilihan, meski wajar jika mahasiswa terkejut," kata dia.
Pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan tidak hanya sebagai asisten akademik. Tapi, juga bisa di unit atau organisasi sesuai kebutuhan dan kemampuan mahasiswa.
Selain itu, Direktur Kemahasiswaan ITB menuturkan jadwal kerja akan disesuaikan. Beberapa beasiswa lain juga meminta mahasiswa bekerja atau berkontribusi sebagai bagian dari pengembangan karakter.
"Menurutnya (Direktur Kemahasiswaan) ini bagian dari pembentukan karakter," ujar dia.
Fidela mengatakan KM ITB akan tetap mendesak agar program kerja paruh waktu ini tetap bersifat opsional. Mereka juga meminta kerja paruh waktu ini tidak diberikan kepada seluruh penerima keringanan UKT.
"Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa ITB juga mengusulkan agar sistem komunikasi ditingkatkan untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan. Diskusi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa penyampaian informasi ke mahasiswa harus lebih jelas dan ITB akan terus mengkaji skema kerja paruh waktu ini dengan masukan dari berbagai pihak," beber dia.
Baca juga: Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB: Biar Kontribusi ke Kampus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News