Yuk kita pahami cara perhitungan upah di Indonesia dikutip dari Instagram @kemnaker:
1. Upah Berdasarkan Waktu Kerja
Upah ini dihitung berdasarkan lamanya waktu kerja pekerja, yang dapat dihitung per jam, per hari, atau per bulan. Besarnya upah ditentukan oleh struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.Penetapan upah per jam:
Khusus pekerja paruh waktu: Sistem ini hanya berlaku untuk pekerja yang tidak bekerja penuh waktu. Besaran upah per jam tidak boleh lebih rendah dari formula yang telah ditetapkan, yaitu Upah Sebulan/126.Angka 126 diperoleh dari perhitungan: 52 minggu x 29 jam/12 bulan. 29 jam adalah rata-rata jam kerja tertinggi pekerja paruh waktu di Indonesia berdasarkan survei.
Formula ini dapat dievaluasi ulang jika terjadi perubahan rata-rata jam kerja paruh waktu. Pengusaha tetap wajib membayar iuran jaminan sosial untuk pekerja, meskipun upah dihitung per jam.
Baca juga: Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi Indonesia Setelah Naik 6,5% |
Penetapan upah harian:
Bagi pekerja harian, upah dapat ditentukan berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu:- 6 Hari Kerja: Upah bulanan dibagi dengan angka 25 untuk mendapatkan upah harian
- 5 Hari Kerja: Upah bulanan dibagi dengan angka 21 untuk menghitung upah harian
2. Upah Berdasarkan Hasil Kerja
Selain waktu kerja, upah juga dapat ditentukan berdasarkan jumlah atau kualitas pekerjaan yang diselesaikan. Semakin banyak atau semakin baik hasil kerja, semakin besar pula upah yang diterima. Sistem ini biasanya ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.Semua aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum pengupahan di Indonesia. Itulah cara menetapkan upah di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News