Karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendorong kampus memfasilitasi mahasiswa meraih dokumen penunjang. Salah satunya adalah sertifikat profesi.
"Karena ini banyak keperluan dari perusahaan atau penerima kerja itu ingin memastikan adanya sertifikat profesi," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Benny Bandanadjaja, dalam Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan melalui YouTube Kemendiktisaintek dikutip Jumat, 19 September 2025.
Selain itu, perguruan tinggi vokasi diharapkan memberikan fasilitas kepada mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Benny mengatakan kedua sertifikat itu bisa disediakan melalui kerja sama perguruan tinggi dengan organisasi profesi, lembaga, atau kementerian.
Baca juga: Apa Itu Sertifikat K3 Kemenaker? Ini Tujuan, Jenis dan Cara Mendapatkannya |
"Semua dokumen ini sangat diperlukan mahasiswa untuk mencari pekerjaan," tegas Benny.
Dia juga mengingatkan agar semua dokumen itu tersedia dalam format digital. Hal ini menyesuaikan kebutuhan masa depan.
"Ijazah, transrip nulai sertifikat disahkan dengan tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik tersertifikasi," tutur dia.
Pihaknya akan memfasilitasi mekanisme e-PIN untuk dokumen-dokumen digital tersebut, utamanya Ijazah. "Yang terpenting kita jaga keauntentikannya. Enggak cuma ijazah tapi juga sertifikat baik profesi ataupun kompetensi," tutur Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id