Ilustrasi kerja. DOK Medcom
Ilustrasi kerja. DOK Medcom

Apa Itu Sertifikat K3 Kemenaker? Ini Tujuan, Jenis dan Cara Mendapatkannya

Ilham Pratama Putra • 22 Agustus 2025 21:11
Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk tarif sertifikasi K3, padahal biaya aslinya sebesar Rp275.000. 
 
Sebenarnya apa itu Sertifikat K3? Lalu apa tujuan dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk kita bahas lebih dalam:
 
Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu dokumen penting bagi pekerja. Sertifakt ini dibutuhkan untuk meningkatkaan kesadaran dan pengetahuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemenaker ingin pekerja memiliki kompetensi dan kemampuan kerja dalam bidang yang membutuhkan K3.

Apa itu Sertifikat K3 Kemenaker?

Melansir laman temank3.kemenaker.go.id, Sertifikat K3 dari Kemenaker adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah Indonesia untuk mengakui kompetensi dan kemampuan seseorang dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Sertifikat ini memiliki tujuan sebagai berikut:
 
Baca juga: Imbas Kasus Korupsi Noel, Menaker Perketat Aturan Sertifikasi K3
 

Tujuan Sertifikat K3

Sertifikat K3 bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan kompetensi itu pekerja dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Jenis Sertifikat K3

Sertifikat K3 Kemenaker dibedakan atas dua, yakni Sertifikat K3 umum dan Sertifikat K3 khusus.
 
Sertifikat K3 umum ditujukan untuk pekerja yang bekerja di berbagai sektor industri. Sedangkan sertifikat K3 khusus untuk pekerja yang bekerja di sektor industri tertentu seperti konstruksi, pertambangan, atau kimia.

Cara mendapatkan sertifikat K3

Kamu yang ingin mendapatkan Sertifikat K3 perlu mengikuti pelatihan K3. Lembaga atau penyedia pelatihan K3 harus diakui oleh Kemenaker.
 
Penyedia pelatihan itu akan melakukan ujian sertifikasi. Apabila kamu lolos dan memenuhii syarat, akan diterbitkan sertifikat.
 
Terkait kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan membenahi sistem Sertifikasi K3. Selama ini, proses Sertifikasi K3 selalu melibatkan perusahaan jasa K3 (PJK3) sebagai mitra pemerintah.
 
Kemenaker kini mewajibkan komitmen ulang melalui pakta integritas untuk memastikan integritas para mitra tersebut.
 
"Jadi, di situlah kita harus pastikan mereka punya komitmen yang bahkan, kemarin saya sampaikan, bagi PJK3 yang belum melakukan komitmen ulang pakta integritas, kita tahan dahulu izinnya," ujar Yassierli dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 22 Agustus 2025. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan