Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lantas, apa itu sebenarnya koperasi?
Yuk Sobat Medcom, kita kenalan lebih jauh tentang koperasi, berdasarkan pengertian, tujuan, prinsip, jenis, dan fungsinya:
Pengertian koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi, bisa dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi sendiri memiliki landasan, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Prinsip koperasi
Koperasi dalam menjalankan kegiatannya memiliki prinsip yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992:- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antarkoperasi
Fungsi koperasi
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya secara khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai guru utamanya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Berikut penjelasannya:- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-seorang serta beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
- Koperasi produsen adalah koperasi yang berfungsi membantu kegiatan proses produksi yang dilakukan anggotanya. Contoh, koperasi membantu mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi, atau koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang dapat menyediakan pinjaman uang sekaligus tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari anggotanya. Contohnya, koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota mendistribusikan barang atau jasa yang dihasilkan hingga sampai di tangan konsumen
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Baca juga: Jangan Sampai Ketipu! Kenali Ciri-ciri Koperasi Simpan Pinjam yang Aman |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id