Ia menegaskan, setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah juga berkewajiban membiayai pendidikan warganya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945.
Namun, kata dia, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban. Sebaliknya, pemerintah yang berkewajiban membiayai, malah justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.
"Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Baca: Sekolah Jadi Objek Pajak, Biaya Pendidikan Diprediksi Semakin Mahal
Pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait PPN melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf RUU KUP, sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN rencananya akan dihapus. Salah satunya, jasa pendidikan yang dikeluarkan dari daftar jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News