Jokowi Janji Manis (Twitter BEM UI)
Jokowi Janji Manis (Twitter BEM UI)

BEM UI Unggah 'Jokowi The King of Lip Service', Ini Tanggapan UI

Medcom • 27 Juni 2021 20:04
Jakarta: Pihak Universitas Indonesia (UI) melakukan pemanggilan kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, hari ini, Minggu, 27 Juni 2021.  Pemanggilan tersebut merespons unggahan BEM UI di akun media sosial Instagram @bemui_official yang menuai berbagai respons di jagad maya.
 
Hal yang disampaikan BEM UI dalam unggahan itu menampilkan gambar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang merupakan simbol itu ke dalam meme dengan mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service. Juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian".
 
"Itu bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ungkap Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia kepada Medcom.id, Minggu, 27 Juni 2021.

Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, kata Amel, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021, pukul 15.00 WIB. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah tersebut yang sudah ramai sejak unggahan dibuat di akun sosial media BEM UI.
 
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amel.
 
Baca: Viral BEM UI Beri Gelar Jokowi King of Lip Service
 
Pemanggilan yang dilakukan pihak kampus kepada sejumlah pengurus BEM UI bermula dari postingan BEM UI di akun sosial media @bemui_official  Sabtu, 26 Juni 2021.  Menurut Amel, UI tetap menghargai kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk yang dilakukan BEM UI di akun medsosnya tersebut.
 
Meski demikian, dalam menyampaikan pendapat hendaknya tetap menaati dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi Undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Amel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan