Dua pimpinan rektorat yang dicopot dari jabatannya yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta Masri Mansoer, dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Jakarta Andi M. Faisal Bakti.
Rektor UIN Jakarta Amany Lubis menyebut pergantian kedua wakil rektor merupakan hal lazim dalam sebuah organisasi publik guna memaksimalkan upaya pengembangan organisasi. Pergantian juga diharapkan bisa disikapi positif dengan tetap menjaga sinergi dan kolaborasi seluruh elemen sivitas UIN Jakarta.
"Mari bersama-sama kita majukan UIN Jakarta dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi generasi muda bangsa, menjadi destinasi keilmuan dan keislaman, sekaligus role model pusat integrasi keilmuan dan keislaman di tanah air," ungkap Amany melalui siaran pers, Selasa, 23 Februari 2021.
Masri Mansoer dan Andi M. Faisal Bakti dikembalikan sebagai guru besar di fakultas masing-masing. Masri merupakan Guru Besar Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin, sedangkan Profesor Andi merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Baca: IAIN Syekh Nurjati Bakal Jadi PTKI Siber Pertama di Indonesia
Jumat 19 Februari 2021, Amany melantik dua dosen untuk menempati posisi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Keduanya adalah Arief Subhan sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dan Lily Surraya Eka Putri sebagai Wakil Rektor Kerjasama.
Selain kapasitas akademik, keduanya dinilai memiliki pengalaman kepemimpinan yang kaya. Dengan begitu, bisa lebih aktif dalam mengakselerasi pencapaian program kerja UIN Jakarta di masa mendatang.
"Kepada dua Wakil Rektor yang baru, kami ucapkan selamat bergabung. Semoga keduanya sanggup melakukan peningkatan dan pembenahan di bidang masing-masing," ungkapnya.
Isu Pencopotan Sepihak
Masri maupun Andi Faisal Bakti buka suara terkait pencopotan jabatan tersebut. Masri menilai pencopotan yang dilakukan Rektor sepihak dan tanpa klarifikasi."Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," ucap Masri melalui keterangan tertulis.
Masri juga menyebut, alasan pemberhentian dirinya mengada-ada lantaran dirinya disebut tidak bisa bekerja sama dengan rektor. Yang sesungguhnya terjadi, menurut dia, adalah diputusnya koordinasi antara Rektor dan Masri terkait dengan tugas pokok dan fungsi.
"Bahkan saya diasingkan dengan tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tupoksi saya. Situasi ini berlangsung selama tiga bulan terakhir," jelasnya.
Dalam keterangan tertulis pula, Andi Faisal Bakti menyebut pemberhentian dirinya diduga karena namanya dan Masri dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.
"Selanjutnya saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya, tentang langkah-langkah hukum yang diambil," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News