Dalam audiensi tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta (Warek). Arief Subhan hadir melakukan audiensi mewakili rektor dan pimpinan rektorat lainnya. Arief menjelaskan sistem UKT merupakan model kewajiban pembayaran pendidikan yang memungkinkan hadirnya akses pendidikan secara berkeadilan.
"Sistem juga terbuka untuk dikoreksi sewaktu-waktu sesuai tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa," kata Arief saat beraudiensi dengan elemen mahasiswa lintas fakultas di Gedung Rektorat, dilansir dari laman UIN Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.
Arief menjelaskan, keberadaan sistem UKT selama ini memiliki payung hukum sendiri, sehingga UIN Jakarta harus mempedomaninya. Sistem ini juga berlaku secara nasional di perguruan tinggi negeri, baik di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Regulasi terkait menyebut, kehadiran mekanisme UKT juga didasarkan pertimbangan pemenuhan rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan sesuai jenis program studi dan kemahalan wilayah. Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 244 Tahun 20222 tentang Uang Kuliah Tunggal di PTKIN Tahun Akademik 2022-2023 misalnya disebutkan penentuan UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Karena kepastian besarannya itu, UKT memungkinkan para mahasiswa tidak dibebani kewajiban komponen pembiayaan lain. “Melalui UKT, pembayaran yang dibayarkan untuk semuanya. One for all. Tidak ada tarikan-tarikan lain di luar UKT sampai mahasiswa wisuda,” bebernya.
Lebih dari itu, sambung pengajar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) ini, mekanisme UKT juga memungkinkan keadilan dalam akses pendidikan. Pasalnya, besaran biaya kuliah yang ditanggung tidak rata melainkan disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masing-masing mahasiswa.
Seluruh penerimaan UKT sendiri dilakukan sebagai bagian dari penerimaan APBN di lingkungan UIN Jakarta. Setelah disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai operator anggaran nasional, penerimaan UKT disalurkan kembali sebagai sumber pembiayaan proses pendidikan dan pembiayaan infrastruktur pendukungnya.
Sementara terkait kesulitan pemenuhan kewajiban UKT, lanjutnya, Rektorat UIN Jakarta tidak pernah menolak permohonan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa. Seluruh permohonan dipastikan diproses dengan tetap memperhatikan eviden yang dilampirkan mahasiswa.
“Misal perekonomian keluarga yang turun, atau faktor-faktor lain seperti orang tua meninggal. Kita selalu penuhi,” tandasnya.
Untuk itu, Peneliti Senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta ini meminta mahasiswa juga memahami alur proses pengajuan UKT. Misalnya, pengajuan keringanan UKT ditujukan langsung kepada Rektor untuk kemudian diarahkan kepada unit-unit terkait.
Pada prinsipnya, kata Arief, Rektorat UIN Jakarta berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh mahasiswa. Selain mekanisme UKT dengan segala fleksibilitasnya, UIN Jakarta juga berupaya semaksimal mungkin menutup kebutuhan pembiayaan mahasiswa dengan beasiswa baik bersumber dari APBN maupun non-APBN dengan memperhatikan prestasi mahasiswa, tingkat ekonomi, dan penyandang disabilitas.
Baca juga: UGM Jamin Tak Ada Mahasiswa Drop Out Kuliah Karena Sulit Bayar UKT |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News