Hal tersebut disebabkan belum adanya sosialisasi terhadap para pelaku usaha. Selain itu, tidak adanya klasifikasi detail siapa saja pelaku usaha yang diwajibkan membayar juga menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Penyamarataan penghitungan pembayaran ini menjadi problem. Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), I Wayan Nuka Lantara, menyebut kondisi ekonomi yang tidak stabil di Indonesia membuat permasalahan mengenai royalti sangat berpengaruh.
Permasalahannya tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil dengan profit tidak seberapa juga memiliki kewajiban membayar besaran royalti yang sama dengan bisnis besar. “Jadi, selama ini keuntungan mereka yang sudah kecil itu nanti akan berkurang lagi gara-gara dialokasikan bayar royalti," kata Wayan dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dia menuturkan kondisi ekonomi yang kurang stabil dan jumlah pengunjung yang turut berkurang juga semakin menambah berat pelaku bisnis kecil membayar royalti. Dampaknya, restoran atau kafe dengan profit yang cenderung masih kecil memilih tidak memutar musik.
Kekhawatiran atas penarikan royalti musik ini membuat mereka terpaksa melakukan hal tersebut agar bisnis mereka dapat terus berjalan. Selain itu, jalan lain yang diambil adalah memutar bunyi-bunyian alam yang terkadang suara yang diambil juga memiliki hak terkait.
Baca juga: Selesaikan Masalah Royalti Musik, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan LMK Bakal Diaudit |
Wayan menekankan penarikan royalti musik untuk melindungi karya seni di Indonesia. Selama ini, banyak pebisnis menikmati hasil karya orang lain untuk tujuan komersil tanpa membayar sepeser pun.
“Alasannya karena mereka sudah berlangganan melalui YouTube ataupun Spotify. Sebenarnya langganan platform musik ini diperuntukkan untuk konsumsi pribadi,” tutur dia.
Penyelesaian mengenai permasalahan ini diperlukan kerja sama dari dua sisi. Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penarikan royalti diharapkan mampu lebih transparan mengenai distribusi royalti.
Selain itu, sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan pelaku usaha paham mengenai ketentuan pembayaran royalti yang digunakan dalam usahanya. Wayan juga menekankan perlu peninjauan ulang terkait kebijakan mengenai pembayaran royalti bagi pelaku usaha kecil.
Ia menganalogikan pembayaran royalti dengan bayar pajak yang mana terdapat kebijakan progresif. “Jika seseorang pendapatannya kecil, dia kan enggak akan sampai kena rilis pajak yang paling tinggi sebagaimana halnya orang dengan pendapatan besar”, jelas dia.
Wayan mengatakan peraturan saat ini sudah baik, tetapi apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, kebijakan yang ada tidak akan tersampaikan dengan baik. Hal ini juga menyangkut permasalahan transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang atas penarikan biaya royalti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id