Willy Aditya (Foto: instagram)
Willy Aditya (Foto: instagram)

Selesaikan Masalah Royalti Musik, Ketua Komisi XIII DPR Pastikan LMK Bakal Diaudit

Medcom • 26 Agustus 2025 17:56
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan komisinya akan segera mengundang tim perumus untuk membuat peta masalah guna mengurai masalah royalti musik. Pada prinsipnya, masyarakat tidak boleh merasa takut dalam membuat maupun menikmati sebuah karya musik.
 
"Prinsipnya kita tidak boleh membuat masyarakat takut. Ini kan orang ngeri-ngeri sedap. Nyetel musik ini disamperin, ditagih. Ini nggak boleh. Itu sudah komitmen DPR untuk menyelesaikan ini bagaimana orang bermusik tidak ketakutan," kata Willy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
 
Beberapa elemen dari pemusik, pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara event musik, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berembuk untuk bersama-sama mengurai dan mencari titik temu penyelesaian masalah royalti musik.
 
baca juga: 
 


"Makanya besok kita usahakan ketemu untuk mengkategorisasi dari permasalahan ini, apakah ini masalah kelembagaan, apakah administratif, atau masalah yang fundamental," tandas Willy.
 
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, akan dilihat sejauh mana permasalahan royalti musik tersebut. Apakah memerlukan perubahan UU Hak Cipta atau hanya perlu mengubah peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri.
 
"Seperti apa yang disampaikan Ahmad Dhani, ini hanya masalah kekeliruan inteprestasi terhadap Permen yang ada, itu akan kita periksa besok. Atau ada yang tidak update, itu bisa kita update. Jadi kalau hak cipta sendiri kan lebih luas, tidak hanya musik. Ada ilmu pengetahuan, ada yang lain. Itu tentu akan lebih kompleks," urainya.
 
Lebih lanjut Willy juga menegaskan, nantinya akan ada audit kelembagaan dan keuangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini eksis menghimpun royalti musik. 
 
"Jika ada yang dirugikan sekian tahun karena ada yang nakal-nakal, kutip sana sini. Itu nanti kita audit," tandasnya.
 
baca juga: 
 

 
"LMK mendaftarkan diri ke Menteri Hukum, jadi minimal 200 orang bisa membentuk LMK. Itu jadi salah satu alihwal kebebasan ekspresi, tapi dari proses berjalan terjadi saling salip-salipan, saling klaim, tidak ada yang mau bertanggungjawab. Ini kita coba merapikan, apa yang menjadi titik krusialnya. Termasuk LMK ini bagaimana posturnya, petanya," tukas Willy. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan