Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Pendaftaran Seleksi CASN Kemenag Dimulai Hari Ini, 68 PTKI Buka Formasi

Citra Larasati • 07 Juli 2021 12:41
Jakarta:  Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) Kementerian Agama (Kemenag) dibuka hari ini, Rabu, 7 Juli 2021.  Formasi CPNS Kemenag tahun ini tersebar di 123 Satuan kerja (satker), 68 satker di antaranya adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Indonesia (PTKI).
 
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, formasi  calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  “Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 7 Juli, sampai 21 Juli 2021” terang Nizar di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Menurut Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks-tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus.

Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.  Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, Putra/putri Lulusan Terbaik.
 
Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cum laude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
 
Baca juga:  Kemendikbudristek Buka 10.447 Formasi di Seleksi CPNS 2021, Simak Persyaratannya
 
Kedua, Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya.  Dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang
 
Ketiga, Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
 
“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan tiga formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan