Daerah-daerah tersebut mulai menggelar PTM sejak Januari, Februari, dan April 2021. Yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat.
P2G menemukan banyak pelanggaran di dalam sekolah-sekolah tersebut. Seperti di kabupaten Kepulauan Simeulue, Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melawi, Batam, Kota Bukittinggi, Tanah Datar, Padang Panjang, Pandeglang, Bojonegoro, dan Situbondo.
Berikut tiga aktivitas pelanggaran prokes yang disoroti oleh P2G:
1. Tidak memakai masker
Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G, menyebutkan bahwa kasus terbanyak adalah guru dan siswa tidak memakai masker. Andai memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan karena hanya dipakai di dagu.2. Tidak menjaga jarak
"Kemudian masih terjadi pelanggaran terhadap 3M lainnya yaitu tidak menjaga jarak. Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa," kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G, Rabu, 7 April 2021."Tak hanya di sekolah, mereka juga tak menjaga jarak saat berada di angkutan umum. Hal ini dapat memberi efek berbahaya bagi kesehatan guru dan murid," tambah dia.
3. Nongkrong hingga menimbulkan kerumunan
Iman melanjutkan, pelanggaran juga terjadi di luar sekolah. Ketika pulang sekolah, siswa dan guru melanggar 3M seperti berkerumun, nongkrong tidak mematuhi prokes, tidak menjaga jarak, dan tidak mengenakan masker.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News