Sebanyak lima anggota Komisi II DPR dukung penuh tenaga honorer kependidikan. DOK DPR
Sebanyak lima anggota Komisi II DPR dukung penuh tenaga honorer kependidikan. DOK DPR

5 Anggota Komisi II DPR Dukung Penuh Perjuangan Tenaga Honorer Kependidikan

Renatha Swasty • 11 November 2022 13:40
Jakarta: Sebanyak lima anggota Komisi II DPR RI siap mendukung perjuangan tenaga honorer kependidikan. Kelimanya, yaitu Mardani Ali Sera, Sukamto, Difriadi, Dian Istiqomah, dan Ongku P Hasibuan.
 
Pernyataan dukungan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI. Komisi menerima audiensi dari Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FGTHSI), Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia, Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) terkait permasalahan tenaga honorer.
 
“Kami siap tanda tangan bersama, minimal secara personal dulu untuk dibawa ke daerah masing-masing," kata Mardani dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat, 11 November 2022.  

Mardani menyebut sebenarnya persoalan tenaga honorer merupakan kewajiban negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dia menyebut ada empat kewajiban negara, yaitu melindungi segenap tanah tumpah darah dan seluruh penduduk warga Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia.
 
"Jangankan nasib ribuan orang, nasib satu warga negara saja harus tetap diperjuangkan,” papar Mardani.
 
Mardani menilai ada beberapa faktor penyebab dari persoalan setelah mendengar aspirasi dan fakta dari tenaga honorer kependidikan. Pertama, faktor politik dari kepala daerah terpilih yang berjanji membuka formasi baru untuk pengangkatan. Padahal, seharunya berikan juga hak kepada yang lama untuk ikut serta.
 
“Nanti saat ketemu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Mendagri, dan MenPAN-RB akan kami sampaikan soal ini. Agar bupati (kepala daerah) tidak memperlakukan teman-teman pejuang honorer ini seperti lemari. Lemari kalau digeser diam, tetapi kalau orang digeser ya banyak ‘buntutnya’,” ujar Mardani.
 
Kedua, faktor kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, ada ketidakjelasan dalam pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK. Dia menyebut pemerintah pusat membuka formasi, bahkan menawarkan ke daerah, tetapi ketika tenaga honorer sudah mendaftar dan dinyatakan lulus passing grade, tiba-tibaya pembiayaan diserahkan ke Pemda.
 
Padahal, kata dia, Pemda tidak mengira harus menanggung beban PPPK lewat APBD. Pemda mengira penganggaran PPPK berasal dari APBN, ternyata dari APBD.
 
“Terkait hal ini, Komisi II DPR akan mengundang Menteri Keuangan untuk membicarakan hal ini. Agar urusan PPPK itu jangan diserahkan ke Pemerintah kabupaten/kota, melainkan diambil dari APBN,” ujar politikus PKS ini.
 
Mardani menilai pembiayaan PPPK melalui APBN relevan. Sebab, saat pidato pada 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mengatakan sampai April 2022 ada tambahan (surplus) APBN karena ekspor komoditas Indonesia yang positif mencapai sekitar Rp342 triliun.
 
Dia menyebut surplus anggaran itu harusnya diberikan untuk masyarakat karena tenaga honorer kependidikan ini sudah bekerja dan mengabdi sejak lama.
 
“Sementara terkait aduan dari forum pendidik tenaga honorer K1 dan K2 tahun 2015, karena RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya itu sudah ada, tinggal Kategori 2 (K2) yang juga sebagian besar sudah selesai. Maka ini tentu juga harus diperjuangkan,” ujar Mardani.
 
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Sukamto, mengungkapkan dukungannya terhadap perjuangan tenaga honorer kependidikan. Dia menilai perlu membicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI lainnya, serta pemerintah di antaranya MenPAN-RB, Mendagri, dan BKN .
 
Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) dari Nusa Tenggara Timur berharap 1.047 orang yang tergabung di dalamnya dapat diberikan kesempatan untuk menjadi calon PPPK, sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB kepada Bupati Nagekeo.
 
FPPN menilai pihaknya berhak mendapatkan kesempatan itu karena sudah sejak lama mengabdi kepada Pemda Nagekeo, bahkan sejak Kabupaten Nagekeo berdiri. Mereka mengaku selama ini bekerja sukarela alias tidak mendapat honor atau gaji untuk membantu berjalannya pemerintahan kabupaten tersebut.
 
Baca juga: Komisi X Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Koordinasi Pastikan Anggaran Guru PPPK dari APBN

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan