Kampus UI. Foto: UI
Kampus UI. Foto: UI

Kemendiktisaintek Tegaskan Kasus FH UI Belum Ada Sanksi Final, Setop Asumsi Dulu

Citra Larasati • 22 Mei 2026 15:45
Ringkasnya gini..
  • Kemendiktisaintek memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan kekerasan seksual di FH UI.
  • Khususnya mengenai beredarnya pernyataan tentang kategori sanksi dalam kasus tersebut.
  • Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan  klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan kekerasan seksual di Fakultas  Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Khususnya mengenai beredarnya pernyataan tentang  kategori sanksi dalam kasus tersebut.
 
Kemendiktisaintek menegaskan, setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.  Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
 
Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas  kasus dimaksud. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemdiktisaintek juga menekankan bahwa pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi 
Kemendiktisaintek.

Posisi resmi Kemendiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan  yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan  penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta  memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
 
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek. Khairul Munadi dalam di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
 
Khairul memastikan bakal terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak 
perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban. 
 
Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, 
menyatakan, tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. "Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus,  dalam bentuk apa pun," tegas Menteri Brian pertengahan April lalu. Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan hal hal berikut ini:
  • Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
  • Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
  • Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan

Kanal Pengaduan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkokoh  komitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Langkah strategis ini sekaligus sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
 
Pemerintah terus melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, dan penyediaan berbagai panduan agar Satgas PPKPT mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban (victim’s perspective).
 
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat  menyampaikan laporan melalui:
  • Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
  • Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
  • Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
  • Pusat Panggilan: 126
  • ult@kemdiktisaintek.go.id
  • 085186069126

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA