Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan komitmen membuat kebijakan wajib belajar 13 tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafarina mengingatkan negara tak boleh sekadar mewajibkan saja, tetapi mesti menjalankan dengan benar.
"Jadi yang kami melihat negara sekadar mewajibkan tapi tidak menerangkan akan menyelenggarakan fasilitas yang cukup," kata Almas dalam diskusi publik di YouTube Sahabat ICW, Selasa, 22 Oktober 2022.
Menurutnya, wajib belajar 13 tahun harus diikuti dengan teknis pembiayaan. Sehingga, masyarakat tidak kebingungan menjalankan kewajiban itu.
"Jangan cuma diwajibkan tapi disediakan (biayanya)," tegas dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bakal berkomitmen menjalankan wajib belajar 13 tahun. Hal itu juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 Kementerian PPN/Bappenas.
"Jadi wajib belajar 13 tahun itu adalah komitmen kita untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pendidikan usia lima (tahun)," kata Mu'ti di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurutnya pendidikan prasekolah akan menjadi fondasi bagi perkembangan peserta didik. "Di banyak negara maju pendidikan prasekolah itu sangat penting," tutur dia.
Baca juga: BPS: 50% Provinsi di Indonesia Belum Tuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News