Berbagai pelanggaran kerap ditemukan saat penerimaan murid baru. Misalnya, sekolah menerima siswa yang melakukan manipulasi alamat atau membiarkan praktik alamat palsu.
Atip menyebut sekolah yang melakukan kecurangan dalam SPMB 2025 bakal mendapat sanksi berat. Salah satunya, penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Bagi sekolah yang melanggar aturan sudah ditetapkan itu akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya," kata Atip dalam siniar Kepala PPDB Berubah Jadi SPMB di YouTube Kemdikdasmen dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
Baca juga: Ini Cara Kemendikdasmen Tutup Celah Kekurangan SPMB 2025 |
Ia mengatakan sanksi yang diberikan tak sampai pada pidana dan berhenti pada sanksi administratif. "Warning atau jadi pembelajaran supaya sekolah tidak mengulangi," tutur dia.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan. Dana BOS terdiri atas BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News