"Saya pernah diprotes oleh seorang dosen yang dikukuhkan sebagai guru besar sebagai profesor dalam acara pengukuhan guru besar," sebut Eduart dalam RDPU Komisi X DPR RI di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Tunjangan guru besar dalam SK tersebut tercantum sebesar Rp1.350.000. Mendengar hal itu, tamu yang hadir turut kaget.
Eduart menilai nominal tunjangan tersebut kurang layak untuk seorang dengan capaian akademik sebagai guru besar. Sebab, gelar guru besar adalah capaian akademik tertinggi dan memiliki tanggung jawab besar.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Pastikan Tindaklanjuti Pencairan Tukin Dosen |
Dia mengakui pertumbuhan tunjangan fungsional memang tidak signifikan. Kenaikannya hanya berkisar Rp300 ribu tiap tingkatan.
"Asisten Ahli itu Rp350 ribu, Lektor Rp700 ribu, Lektor Kepala Rp900 ribu. Sedangkan untuk naik dari Lektor ke Lektor Kepala itu butuh waktu 10 tahun dan kenaikannya sebagaimana disebutkan tadi," jelas dia.
Eduart berharap ada perhatian terhadap kesejahteraan pendidik di Indonesia. Dia juga berharap ada upaya untuk mengatasi permasalahan yang ada.
"Momen ini memang kami bertujuan agar supaya teman-teman tahu posisi saat ini," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News