Kiri ke Kanan: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dalam Peluncuran Jaga Indonesia Pintar. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Kiri ke Kanan: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dalam Peluncuran Jaga Indonesia Pintar. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Rp 600 Miliar Dana PIP Dikembalikan ke Kas Negara, Pemerintah Lakukan Pengawasan Lewat Jaga Indonesia Pintar

Ilham Pratama Putra • 06 Mei 2026 17:11
Ringkasnya gini..
  • Peluncuran Jaga Indonesia Pintar memungkinkan pelaporan langsung dari masyarakat untuk mengawasi penyaluran PIP dan menindak pelanggaran.
  • Kemendikdasmen mencatat pengembalian dana PIP lebih dari Rp600 miliar akibat ketidaktahuan, kendala geografis, dan sistem yang belum optimal.
  • Pemerintah akan memperbaiki mekanisme PIP, termasuk membuka peluang pengajuan langsung oleh sekolah agar bantuan tepat sasaran.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI meluncurkan Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar dalam rangka pengawalan Program Indonesia Pintar (PIP). Perbaikan sistem dana bantuan pendidikan untuk siswa itu dinilai sangat mendesak. 
 
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan bahwa saat ini terdapat laporan pengembalian dana PIP ke kas negara mencapai Rp600 miliar lebih. Hal ini disebabkan sejumlah hal. 
 
“Jadi yang dikembalikan sekitar Rp600 miliaran. Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan, alasan geografis. Itu akan kita perbaiki,” ungkapnya dalam acara  Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI Dalam Pengawalan Program Indonesia Pintar di Bandung, Rabu 6 Mei 2026.
 
Baca juga: Enggak Ribet, Begini Cara Cek PIP 2026 Lewat HP

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga akan mengkaji pengajuan PIP yang selama ini diajukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat pemerintah daerah. Dimana ke depan dibuka peluang pengajuan PIP dapat diajukan oleh pihak sekolah. 

“Selama ini kan (PIP) itu diajukan oleh Dinas ya, nah sementara di lapangan yang lebih mengetahui itu adalah sekolah, jadi kita akan kaji kemungkinannya untuk pengajuannya langsung oleh sekolah, tujuannya agar pilihannya betul-betul sampai ke sasaran, jadi jangan sampai ada yang berhak menerima malah tidak menerima. Jadi nanti akan kita perbaiki secepatnya,” tegas Atip. 
 
Dia pun menyoroti perihal wafatnya Mandala Rizky Saputra, siswa SMK Negeri 4 Samarinda, yang viral di media sosial karena menggunakan sepatu yang kekecilan hingga kakinya bengkak. Menurutnya kejadian ini salah satu contoh dari pemanfaatan PIP yang belum optimal. 
 
“Ternyata yang bersangkutan sangat miskin, digambarkan sangat kurus. Ternyata belum terdaftar PIP dan yang mengusulkan dari dinas bukan sekolah. Harus dilakukan perbaikan sistem agar PIP efektif,” jelasnya. 
 
Baca juga: Miris! Siswa SMK 4 Samarinda Meninggal Usai Pakai Sepatu Sempit, Ternyata Tak Termasuk Penerima PIP

 
Atip menambahkan bahwa PIP diluncurkan sejak 2014 dengan tujuan untuk memutus rantai kemiskinan dan mengurangi anak putus sekolah karena ekonomi. Secara umum, menurutnya program ini bagus memberikan dampak positif, namun dalam pelaksanaannya banyak kekurangan. 
 
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa Jaga Indonesia Pintar merupakan platform dan sistem yang dapat memfasilitasi masyarakat. Melalui laman jagaindonesiapintar.id,penerima manfaat atau calon penerima manfaat PIP dapat menyampaikan masukan maupun kritik.
 
“Harapannya, dengan kita memberikan link pelaporan ini, mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung. Laporannya itu bisa mengenai sudah diterima full pihak siswanya, ada yang cuma setengah diterimanya, dan lainnya. Nah, pelaporan-pelaporan itu karena ini terkait, kalau memang itu terkait pidana, ya mungkin nanti kita akan tidak lanjuti langsung,” ucap Reda. 
 
Reda menambahkan, jika pelanggaran yang ditemukan bukan dalam ranah pidana, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kemendikdasmen agar dapat ditindaklanjuti. Tindak lanjut yang dimaksud bisa berupa teguran atau perbaikan data kelola. 
 
Selain itu, menurutnya selama ini pelanggaran PIP kebanyakan ada di tahap penerima. Sehingga Jaga Indonesia Pintar akan menyasar penerima PIP agar dapat langsung melaporkan permasalahannya.
 
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa Jaga Indonesia Pintar akan meringankan pemerintah daerah. Terutama untuk menyelesaikan persoalan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. 
 
“Kita sudah mengubah pola, yang dulu dana bantuannya itu masuk ke sekolah, hari ini diubah dana bantuannya masuk ke rekening siswa. Nanti kan kita juga terintegrasi dengan Jaga Indonesia Pintar ini, jadi yang laporkan ke Jamintel. Saya yakin Jamintel bisa menjamin keamanan pelapor ini,” ujar Dedi.
 
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, berharap kehadiran Jaga Indonesia Pintar dapat membuat pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Karena anak Indonesia telah dijamin hak pendidikannya melalui PIP. 
 
“Kami berharap komitmen ini yang ditandatangani bisa menjadi semangat buat kita untuk menjadikan pendidikan generasi muda menjadi lebih baik dan Indonesia semakin maju,” pungkasnya.
 
Baca juga: Murid TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Kuota, Besaran Bantuan, Cara Ceknya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA