Jakarta: Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa kebijakan DAK nonfisik bidang pendidikan tahun 2022 akan berfokus pada empat hal.
Pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Hal ini dilakukan seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.
“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Selasa, 31 Agustus 2021.
Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600.000, Paket A sebesar Rp1.300.000, Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Paket C sebesar Rp1.800.000.
Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600.000 sampai Rp1.200.000, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1.300.000 hingga Rp2.600.000, Paket B mulai dari Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 dan Paket C sebesar Rp1.800.000 hingga Rp3.600.000.
Baca juga: Prioritas DAK 2022: Pemenuhan Sarana TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah
Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN). “Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan