Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. DOK Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. DOK Kemendikdasmen

Abdul Mu'ti: Tidak Ada Alasan Tidak Ikuti Putusan MK

Ilham Pratama Putra • 04 Juni 2025 16:12
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun. Mu'ti menyebut putusan itu bersifat final dan mengikat.
 
"Secara hukum, keputusan MK itu kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu," ujar Mu'ti di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
 
Ia mengatakan untuk mengimplementasikan putusan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Salah satunya dengan Kementerian Keuangan untuk masalah anggaran.

"Dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar dia.
 
Baca juga: Pendidikan SD-SMP Gratis, Ketua Komisi X DPR RI: Tak Bisa Diseragamkan di Semua Sekolah Swasta 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
 
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025. 
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan