Ilustrasi sekolah. DOK Medcom
Ilustrasi sekolah. DOK Medcom

Putusan MK Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Bakal Bawa Reformasi Anggaran Pembiayaan Pendidikan

Ilham Pratama Putra • 03 Juni 2025 11:12
Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan akan ada pembahasan mengenai reformasi pembiayaan pendidikan dalam rapat kerja Komisi X DRP RI ke depan. Hal itu tak lepas dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta. 
 
"Ini adalah kesempatan bagus untuk melakukan reformasi terkait pembiayaan pendidikan," kata Hetifah di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
 
Hetifah mengatakan reformasi tak berjalan sendiri tapi berbarengan dengan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Kami juga sedang membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi momennya sangat tepat,” ujar dia. 

Ia mengatakan reformasi terkait pembiayaan pendidikan tidak akan mengecilkan program pendidikan yang sudah berjalan. Seperti bantuan dari program Merdeka Belajar atau program sekolah-sekolah binaan swasta.
 
“Yang tidak tepat sasaran akan kita hilangkan, yang tidak efisien kita efisienkan,” kata dia. 
 
Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah SD-SMP Gratis Mesti Diakomodir ke RUU Sisdiknas 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
 
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025. 
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan