Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Temu Ismail. Foto: Medcom/Ilham Pratama
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Temu Ismail. Foto: Medcom/Ilham Pratama

Ini 20 Tugas Tambahan Guru yang Setara Jam Tatap Muka, Cek Daftarnya

Ilham Pratama Putra • 19 Juli 2025 18:16
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru. Dalam hal ini terdapat sejumlah ketentuan beban kerja guru yang diatur ulang.
 
Dalam aturan itu terdapat tugas tambahan bagi guru. Namun tugas tambahan ini tidak membuat beban kerja guru menjadi bertambah.
 
"Tugas tambahan ini dinilai sebagai beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, dalam Dialog Kebijakan dengan Media, Jumat 18 Juli 2025.

Dengan begitu, guru dengan lebih cepat memenuhi beban kerjanya. Dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka.
 
Tiap tugas memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan yang berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.
 
Baca juga: Terapkan Deep Learning, Guru Mesti Susun 4 Kerangka Pembelajaran Ini!

Pada tugas guru wali kelas misalnya, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka.
 
Mengutip Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025, berikut tugas tambahan lain guru.

20 Tugas Tambahan Guru yang Setara Jam Tatap Muka 

  1. Wali Kelas;
  2. Pembina organisasi intra sekolah;
  3. Pembina ekstrakurikuler;
  4. Koordinator pengembangan kompetensi;
  5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  6. Guru piket;
  7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  8. Koordinator pengelolaan kinerja guru;
  9. Koordinator pembelajaran berbasis projek;
  10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  13. Pengurus organisasi bidang pendidikan;
  14. Tutor pada pendidikan kesetaraan;
  15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik;
  20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan