Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

Terbaru, Ini Daftar Tugas Tambahan yang Dihitung dalam Beban Kerja Guru

Ilham Pratama Putra • 18 Juli 2025 18:06
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam aturan itu, terdapat tugas tambahan bagi guru, namun tidak membuat beban kerja bertambah.
 
"Tugas tambahan ini dinilai sebagai beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka," papar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Temu Ismail, dalam Dialog Kebijakan dengan Media di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
 
Dengan begitu, guru lebih cepat memenuhi beban kerjanya. Ismail menuturkan dengan melakukan tugas tambahan ini, terhitung guru bisa mendapatkan ekuivalensi beban kerja per minggu sebanyak dua jam tatap muka.

Tiap tugas memiliki perbedaan jumlah dan jangka waktu kegiatan berbeda. Begitu pula dengan besaran beban kerja per minggu yang didapat.
 
Pada tugas guru wali kelas misalnya, satu guru mengampu satu kelas paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensi beban kerja per minggu sama dengan dua jam tatap muka.
 
Baca juga: Beban Kerja Guru Diatur Ulang, Ini 3 Poin Penting yang Perlu Dipahami

Mengutip Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, berikut tugas tambahan lain guru.
 
Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru
  1. Wali Kelas
  2. Pembina organisasi intra sekolah
  3. Pembina ekstrakurikuler
  4. Koordinator pengembangan kompetensi
  5. Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan
  6. Guru piket
  7. Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
  8. Koordinator pengelolaan kinerja guru
  9. Koordinator pembelajaran berbasis projek
  10. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
  11. Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
  12. Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
  13. Pengurus organisasi bidang pendidikan
  14. Tutor pada pendidikan kesetaraan
  15. Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
  16. Peserta pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
  17. Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
  18. Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus
  19. Pengurus organisasi kemasyarakatan non politik
  20. Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan