Persoalan Ujian Nasional memang menimbulkan tarik ulur pendapat dari yang pro maupun kontra atas kebijakan yang telah dihapuskan beberapa tahun lalu ini. Urgensi diterapkannya lagi muncul belakangan, setelah masyarakat meragukan kualitas hasil belajar siswa didik di Indonesia pasca dihapuskannya UN tersebut.
Begitu juga sistem zonasi dalam PPDB, meskipun memiliki tujuan yang baik untuk pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak-anak Indonesia, namun pada praktiknya justru ditemukan sejumlah kecurangan. Kecurangan ini terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem zonasi.
Bahkan karena kegaduhan dan keruwetan pelaksanaan zonasi di lapangan, membuat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka memberi instruksi kepada Mendikdasmen, Abdul Mu'ti untuk menghapus kebijakan zonasi.
Pun untuk kedua kebijakan tersebut, Abdul Mu'ti beserta jajarannya kini tengah melakukan kajian dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Untuk itu, FSGI memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah dalam memutuskan kebijakan UN dan PPDB Zonasi ke depannya.
Baca juga: P2G Minta Gibran Tak Tergesa-gesa Hapus Sistem PPDB Zonasi |
11 Rekomendasi Terkait Kebijakan UN dan PPDB Sistem Zonasi
- FSGI mendorong Presiden Prabowo Subianto tidak buru-buru menghidupan Ujian Nasional (UN) kembali, tetapi meminta Presiden memerintahkan Evaluasi dulu kebijakan ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN di masa Mendikbudristek Nadiem Makarim .
- FSGI mendorong Komisi X DPR RI untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait wacana mengganti PPDB Sistem Zonasi dan Menghidupkan kembali Ujian Nasional.
- FSGI mendorong Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI untuk meminta pendapat dan masukan banyak pihak yang merupakan stake holder bidang pendidikan.
- FSGI mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertahankan PPDB Sistem Zonasi, karena sistem ini yang paling mendekati prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 terkait pemenuhan hak atas Pendidikan yang menjadi kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
- FSGI mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun SMP Negeri baru dan Pemerintah Provinsi segera membangun SMAN dan SMKN baru di wilayah kecamatan yang tidak ada SMPN atau SMAN atau SMKN.
- FSGI mendorong Pemerintah Daerah segera merencanakan Pembangunan sekolah sekolah negeri baru terutama SMP Negeri untuk pemkot/pemkab; dan untuk pemerintah provinsi menambah jumlah SMA dan SMK Negeri di wilayahnya yang “blank spot” atau tidak ada sekolah negerinya. Pemda dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat, Pemda menyediakan lahannya dan pemerintah pusat menmdirikan bangunan atau Gedung sekolahnya.
- FSGI mendorong Pemerintah Daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan Gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana.
- FSGI mendorong Pemerintah Daerah pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB di merger. Gedung-gedung SD yang kosong tersebut dapat direnovasi kembali menjadi gedung SMP Negeri misalnya agar lebih banyak calon peserta didik yang dapat diterima PPDB di sekolah negeri.
- FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajarnya. Ketika menambah jumlah sekolah, maka pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur;
- FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga untuk kepentingan PPDB. Kelemahan sistem kependudukan dan verifikasi di level Dinas Pendidikan harus dikuatkan dengan Dinas Dukcapil. Harus dibuat tambahan ketentuan bahwa perpindahan KK harus didukung oleh dokumen penyerta, misalnya ada hubungan darah atau perkawinan dan jika ikut KK Kakek/Nenek harus menunjukkan dokumen kematian ayah/ibu.
- FSGI mendorong pemerintah daerah melibatkan sekolah-sekolah swasta melalui program PPDB bersama seperti diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Pelibatan sekolah-sekolah swasta level menengah dalam PPDB bersama akan sangat membantu menyelamatkan hidup sekolah sekolah swasta untuk tetap dapat murid dalam PPDB dengan pembiayaan pendidikan dari dana BOS, BOSDA/BOP. Selain itu, PPDB bersama juga menjadi jalan keluar bagi Pemda yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun sekolah negeri baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News