Mendikbud, Nadiem Makarim saat Raker di Komisi X DPR RI.  Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan
Mendikbud, Nadiem Makarim saat Raker di Komisi X DPR RI. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan

Alasan Nadiem Kembalikan Kedaulatan Meluluskan Siswa ke Sekolah

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Desember 2019 13:43
Jakarta:  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dikembalikan 100 persen penyelenggaraannya kepada sekolah.  Penyesuaian kebijakan ini untuk memberi kedaulatan kepada sekolah dalam menentukan format penilaian untuk kelulusan siswa.
 
Karena selama ini, kata Nadiem, sekolah hanya menerima soal ujian yang dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing. Sehingga sekolah tidak mempunyai kemandirian untuk menentukan penilaian kelulusan siswanya.
 
USBN sendiri adalah ujian kelulusan yang digelar di akhir akhir jenjang kelas 6 SD, 3 SMP, 3 SMA. USBN merupakan ujian yang menentukan kelulusan, sesuai undang-undang Sisdiknas. 

“Jadi kedaulatan sekolah dalam menerapkan penilaian siswa (selama ini) tidak terjadi. Karena ada ujian sekolah berstandar nasional. Jadi kita hilangkan dan kita kembalikan seperti semangatnya undang-undang sisdiknas dengan penilaian terhadap standar kelulusan yang sangat ditentukan oleh pusat dibuat oleh sekolah,” kata Nadiem dalam Raker Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
 
Nadiem mengatakan, kedaulatan ini diberikan karena hanya sekolah yang tahu kapabilitas dan level dari keadaan siswa tersebut. Sekolah yang bisa mengadaptasi suatu pertanyaan atau kompetensi. 
 
Meski nantinya kedaulatan membuat penilaian kelulusan, Nadiem menegaskan, tetap ada standarnya, yakni Kurikulum 2013. Dalam Kurikulum 2013 sudah ada kompetensi dasar sampai dengan standar kelulusan yang sudah ditentukan secara nasional. 
 
“Yang dibutuhkan untuk lulus jadi kita dengan adanya kurikulum 2013 dan standar kelulusan nasional itu adalah standarnya nasional,” tegasnya.
 
Dengan dikembalikannya USBN ke sekolah 100 persen, maka Kemendikbud tidak lagi akan menyisipkan soal soal jangkar (anchor) sebesar 25 persen dari total butir soal seperti yang selama ini dilakukan. "Kami tidak menyediakan (soal) jangkar lagi. Jadi silakan. Maksud Pak Menteri enggak pakai jangkar, anchor 25 persen kami tidak menyediakan lagi. Formatnya, seperti biasa silakan, kan kita ingin mendorong variasi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Supriyatno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan