Ilustrasi masjid. Medcom
Ilustrasi masjid. Medcom

Mengenal Itikaf: Syarat, Ketentuan, dan Hal yang Membatalkan

Renatha Swasty • 06 Maret 2023 18:14
Jakarta: Itikaf secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna al-hasbu atau memenjarakan. Itikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid (berdiam diri) dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.
 
Ulama kerap mendefinisikan itikaf berbeda-beda karena terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun itkaf. Namun, secara terminologi i’tikaf dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.
 
Nah, yuk kenali lebih jauh soal syarat, ketentutan dan hal-hal yang membatalkan itikaf dikutip dari laman mui.or.id:

Mayoritas ulama berpendapat itikaf dianjurkan setiap saat. Namun, waktu paling utama ketika bulan Ramadan.
 
Terdapat beberapa dalil di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang berbicara mengenai itikaf. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 125.
 
?????? ????????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ????????????? ???? ???????? ?????????? ????????? ???????????? ?????? ?????????? ?????????????? ???? ???????? ???????? ????????????????? ??????????????? ???????????? ???????????
 
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud
 
Pada ayat 187 masih di al-Baqarah, Allah berfirman:
 
…..????? ???????????????? ?????????? ???????????? ??? ??????????? ? ….
 
…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..
 
Ayat di atas terdapat penyandaran itikaf kepada masjid yang khusus digunakan untuk beribadah dan perintah tidak bercampur dengan istri. Hal ini dikarenakan sedang beritikaf yang merupakan indikasi itikaf merupakan ibadah.
 
Sedangkan, dalil lain yaitu hadis yang diriwayatkan dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah RA mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beritikaf sepeninggal beliau” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum melakukan Itikaf

Itikaf ibadah sunnah (mustahab). Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:
 
Sungguh saya beritikaf di sepuluh hari awal Ramadan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beritikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Barangsiapa yang ingin beritikaf, hendaklah dia beritikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beritikaf bersama beliau” (HR. Muslim).
 
Dalam hadis di atas, Sobat Medcom diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan itikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi itikaf melihat pada asalnya tidak wajib. Namun, status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beritikaf.
 
Sebagaimana yang disandarkan melalui hadits ‘Aisyah mengatakan Rasulullah bersabda, “barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya” (HR. Bukhari).
 
Sejalan dengan hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan Itikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan itikaf.

Syarat dan ketentuan Itikaf

Secara umum, ulama telah menyepakati dalam pelaaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

1. Orang yang beritikaf (mutakif)

Ketetapan dari ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan suci dari hadats besar.

2. Niat beritikaf

Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekadar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat itikaf yaitu:
 
???? ???????? ??? ?????
“Nawaitul Itikaf Lillahi Ta’ala”

3. Tempat itikaf (mutakaf fihi)

Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:
 
…..????? ???????????????? ?????????? ???????????? ??? ??????????? ? ….
 
“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

4. Menetap di tempat itikaf

Hal yang membatalkan Itikaf

Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan Itikaf, yaitu:
 
Pertama, Jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.
 
Kedua, keluar dari masjid. Ulama bersepakat di antara hal-hal yang membatalkan itikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan maka diperbolehkan.
 
Pada bulan Ramadan yang telah memasuki hitungan jari ini, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan Itikaf jika hal tersebut memungkinkan. Melakukan Itikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.
 
Apabila dirasa belum memiliki kesempatan beritikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya di bulan Ramadan untuk meraih rahmat dan pengampunan Allah di bulan yang penuh berkah ini.
 
Itulah penjelasan soal itikaf. Semoga membantu Sobat Medcom yang akan menjalani itikaf di bulan Ramadan.
 
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Hadis dan Hukumnya

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan