menangis tidak membatalkan puasa, foto: instagram
menangis tidak membatalkan puasa, foto: instagram

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Hadis dan Hukumnya

Putri Purnama Sari • 02 Maret 2023 14:06
Jakarta: Menangis merupakan salah satu cara seseorang mengekspresikan kesedihannya. Kesedihan yang menyebabkan seseorang menangis itu bisa muncul kapan saja termasuk ketika sedang berpuasa.
 
Saat menangis, seringkali seseorang tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Seringkali juga kita menemukan ada ucapan ‘jangan menangis nanti puasanya batal!’.
 
Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Hal yang membatalkan puasa


Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa pada dasarnya ada tiga perkara yang benar-benar bisa langsung membatalkan puasa. Di antaranya yakni makan dengan disengaja, minum dengan disengaja dan berhubungan suami istri di siang hari dengan disengaja.

Selain itu, ada juga beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa, termasuk murtad (keluar dari agama Islam), haid, hilang akal/ingatan, mabuk karena minum minuman keras yang disengaja dan muntah yang disengaja.
 
Dalam berbagai kitab juga telah dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
 
Berdasarkan kitab Matnu Abi Syuja yang membatalkan puasa hanya ada 10 yaitu:
  1. Haid
  2. Nifas
  3. Gila
  4. Murtad.
  5. Muntah secara sengaja
  6. Pingsan di seluruh hari
  7. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
  8. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
  9. Memasukkan sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
  10. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) 

Menangis membatalkan puasa?

Dilansir dari laman NU Online, Menangis bukan salah satu alasan mendasar seseorang batal puasa, mengapa demikian? Karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
 
Di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang artinya:
 
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
 
Jika seseorang menangis lalu air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur dan kemudian ditelan ke dalam tenggorokan makan hukumnya akan menjadi berbeda.
 
Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
 
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Bagaimana dengan membersihkan telinga dan mengupil?


Mayoritas ulama Syafi’i menyebutkan, sebenarnya membersihkan telinga tidak membatalkan puasa jika yang dibersihkan hanya bagian luar saja atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam.
 
Akan tetapi, jika kamu membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka bisa menjadi hal yang membatalkan puasa.
 
Begitupun dengan mengupil, selama kita tidak memasukkannya terlalu dalam ke lubang rongga hidung atau yang disebut jauf, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan