Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengatakan saat ini bantuan operasional dari pemerintah hanya diberikan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) melalui skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Sementara itu, PTS belum mendapatkan dukungan pembiayaan serupa.
Handi mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Mengingat, PTS juga memiliki peran besar dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
“Ke depan, pemerintah perlu membuat langkah terobosan dalam membantu pembiayaan perguruan tinggi swasta, salah satunya melalui pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi bagi PTS,” kata Handi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan sebagian besar pendapatan perguruan tinggi swasta masih bertumpu pada uang kuliah mahasiswa. Bahkan, sekitar 95 persen pemasukan operasional kampus berasal dari biaya pendidikan tersebut.
Ketergantungan tersebut membuat banyak PTS menghadapi tekanan finansial ketika jumlah mahasiswa baru menurun. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perguruan tinggi swasta dilaporkan mengalami penurunan mahasiswa hingga 20–30 persen.
Penurunan jumlah mahasiswa tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan kampus. Tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan jika tidak diimbangi dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
Handi menilai pemberian BOPT bagi PTS dapat membantu meringankan beban operasional kampus. Sekaligus menjaga biaya pendidikan tetap terjangkau bagi mahasiswa.
“Dengan prinsip keadilan yang setara, PTS juga perlu mendapatkan dukungan kebijakan karena memiliki tugas yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar dia.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membatasi penerimaan mahasiswa baru S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Khususnya bagi PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTNBH.
"PTN-BH memang untuk jumlah S1, S1 memang kita ingin dibatasi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib, dalam acara Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Pertimbangan pembatasan itu karena keinginan mengubah fokus pendidikan di PTNBH. Ia berharap PTNBH dapat diarahkan sebagai Research University.
"Sehingga kita dorong PTNBH itu untuk lebih banyak menerima mahasiswa pasca, S2 maupun S3 khususnya," ujar Najib.
Menurutnya, fokus PTNBH untuk memperkuat S2 dan S3 jauh lebih penting. Utamanya untuk menghadirkan dosen ataupun pakar berkualitas.
"Nah ini yang kita dorong supaya PTNBH lebih fokus ke arah sana jadi S1 biar cukup dengan yang ada sekarang. Enggak perlu ditingkatkan lagi kapasistasnya. Rekrutmennya kita batasi itu jumlahnya," sebut dia.
Dengan begitu dipastikan kuota penerimaan di PTNBH akan sama seperti tahun sebelumnya. PTNBH tidak lagi dapat menambah kuota penerimaan mahasiswa baru.
Lantas seperti apa kuota Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 di PTN? Berikut informasinya:
Kuoa SNPMB 2026 di PTN
1. SNBP
Kuota minimum:- PTN BLU & PTN Satker: 20%
- PTN BH: 20%
2. SNBT
- PTN BLU & PTN Satker: 40%
3. Jalur Mandiri
Kuota maksimum:- PTN BLU & PTN Satker: 30%
- PTN BH: 50%
- PTN BH: 30%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News