Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini. Ia mengatakan, pemerintah ingin terus membantu anak-anak beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik.
"Kemendikbudristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar menambahkan bahwa usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambatnya tanggal 20 November 2021. Kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data dukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan yang usulan pemimpin perguruan tinggi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung," jelas Abdul Kahar.
Baca: ITB Rancang Kebijakan Terbaru Bidikmisi dan KIP-K
Kahar menjelaskan beberapa data dukung yang wajib dilampirkan dalam usulan, di antaranya:
- Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan
- Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
- Surat Keputuan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan
- Pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program penerima Program KIP Kuliah tersebut
"Biaya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan tanggal 30 November 2021," terang Kahar.