Uang saku dalam program ini berfungsi sebagai dukungan biaya hidup bagi peserta. Dengan adanya kenaikan UM 2026, besaran uang saku turut mengalami peningkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
"Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat, 19 Februari 2026.
Yassierli mencontohkan penyesuaian di Provinsi Sumatra Barat, di mana Upah Minimum Provinsi naik dari Rp2.994.193 pada tahun 2025 menjadi Rp3.182.955 pada tahun 2026. Kenaikan ini berdampak langsung pada peningkatan uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker berpesan kepada para peserta agar uang saku yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan produktif. Yassierli menegaskan Program Pemagangan Nasional adalah salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tingkat pengangguran dan menyiapkan SDM unggul.
"Kita ingin anak-anak muda kita benar-benar siap kerja, punya pengalaman langsung di lapangan, dan kompetensinya sesuai kebutuhan industri," kata Yassierli.
Ke depan, Kemnaker berharap Program Pemagangan Nasional semakin berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan industri, serta menjadi jembatan efektif antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Baca Juga :
Duit Belum Cair Jangan Panik, Begini Alur Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional
Daftar Besaran UMP Tahun 2026
Melansir unggahan di akun Instagram @kemnaker, berikut daftar besaran UMP tahun 2026:- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881,40
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News