Pernikahan. DOK Medcom
Pernikahan. DOK Medcom

Hukum Menikah di Bulan Muharam, Benarkah Membawa Sial? Ini Penjelasan Menurut Pandangan Islam

Renatha Swasty • 12 Juni 2026 16:46
Ringkasnya gini..
  • Islam mengajarkan dengan tegas tidak ada yang namanya hari sial atau bulan buruk.
  • Tidak ada satu pun ulama yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam atau Suro.
  • Bahagia atau tidaknya sebuah rumah tangga sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal pernikahan.
Jakarta: Pernikahan adalah salah satu momen paling penting dan sakral dalam hidup seseorang. Lewat pernikahan, sepasang kekasih akan memulai hidup baru dan membangun sebuah keluarga.
 
Keluarga harmonis tentu akan membawa pengaruh positif bagi kehidupan ke depannya. Oleh karena itu, banyak orang melakukan berbagai cara agar pernikahan mereka bisa berjalan lancar dan bahagia.
 
Masyarakat tidak hanya melihat sifat atau kepribadian dari calon pasangan saja. Banyak juga yang masih percaya pada mitos-mitos tertentu, seperti memilih hari dan bulan yang tepat untuk menikah.

Di Indonesia, khususnya dalam budaya Jawa, menentukan waktu pernikahan memang tidak boleh sembarangan. Ada kepercayaan salah memilih waktu bisa membawa sial, seperti masalah ekonomi hingga perceraian.
 
Salah satu mitos yang paling populer adalah larangan menikah di bulan Suro atau bulan Muharam. Banyak orang tua yang melarang anaknya menikah di bulan ini karena dianggap sebagai waktu yang tidak baik.
 
Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi dan masih dipercayai hingga saat ini? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Mitos Menikah pada Bulan Muharam di Mesir

Mengutip laman NU Online Jawa Tengah, ternyata ketakutan menikah di bulan Muharam tidak hanya ada di Indonesia saja. Di negara Timur Tengah seperti Mesir, ada juga sebagian orang yang menganggap menikah di bulan ini bisa membawa sial atau bahkan hukumnya haram.
 
Karena sempat membuat masyarakat bingung, masalah ini akhirnya dibahas oleh lembaga fatwa resmi di Mesir, yaitu Dar al-Ifta:
 
 ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ
 
“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pernikahan di bulan Muharam hukumnya haram atau membawa keburukan. Apakah hal ini benar?” (Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25)
 
Kepercayaan soal bulan sial ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Islam datang. Dulu, orang-orang Arab sangat takut menikah di bulan Syawal karena mengira nama ‘Syawal’ punya arti yang buruk, yaitu sepi atau terpisah. Mereka khawatir rumah tangga mereka akan hancur jika nekat menikah di bulan tersebut. (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim 9/209)

Dalam Pandangan Islam, Tidak Ada Bulan Sial

Islam mengajarkan dengan tegas tidak ada yang namanya hari sial atau bulan buruk. Semua bulan adalah baik, dan nasib buruk tidak ditentukan oleh kalender. Rasulullah saw. Bersabda:
 
 لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
 
“Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu).” (HR. Muslim)
 
Kata Thiyarah dalam hadis di atas artinya adalah percaya pada takhayul atau ramalan sial. Islam melarang keyakinan ini karena hanya akan membuat orang selalu ketakutan dan berprasangka buruk pada nasibnya.
 
Untuk membuktikan bahwa mitos itu salah, Rasulullah SAW bahkan menikahkan putrinya sendiri, Sayyidah Fatimah, di bulan Syawal. Hal ini sengaja dilakukan untuk mendidik masyarakat agar tidak lagi percaya pada mitos zaman dulu.
 

Mengapa Menikah di Bulan Muharam Itu Boleh?

Pernikahan adalah momen yang dinanti-nanti, namun sebagian orang masih salah paham dan takut menikah di bulan Muharam. Padahal, Allah SWT sendiri menyebut Muharam sebagai bulan yang mulia dalam firman-Nya: 
 
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ 
 
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)
 
Mengutip laman muslim.or.id, berikut lima alasan mengapa menikah di bulan Muharam sama sekali tidak dilarang:

1. Hukum Asal Perkara Non-Ibadah adalah Boleh

Pernikahan hukum asalnya diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an, hadis, ijmak, maupun qiyas yang mengharamkan nikah di bulan Muharam.
 

2. Kesepakatan para Ulama (Ijmak)

Para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Tidak ada pengingkaran (ijmak sukutiy) dari para ulama terdahulu hingga sekarang mengenai hal ini.

3. Muharam adalah Bulan yang Utama

Allah SWT menjadikan bulan ini mulia, bahkan ibadah di dalamnya sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:
 
“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)
 
Oleh karena itu, jika puasanya saja utama, tentu tidak masuk akal jika bulan ini dianggap pembawa sial. 

4. Wafatnya Husain bin Ali Bukan Alasan Kesedihan Abadi

Sebagian orang menghindari bulan ini karena bertepatan dengan wafatnya cucu Rasulullah SAW, Husain bin Ali RA. Namun, Islam tidak mewajibkan umatnya memelihara kesedihan tahunan. 
 
Jika kematian dijadikan patokan, maka bulan wafatnya RasulullahSAW justru jauh lebih layak dijadikan bulan kesedihan, namun Islam tidak pernah melarang pernikahan di bulan tersebut.

5. Dicontohkan oleh Sahabat Nabi

Dalam sebuah riwayat disebutkan Ali bin Abi Thalib RA menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengutip dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah (3: 419): 
 
“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.”
 
Tidak ada satu pun ulama yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam atau Suro. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah tidak mencela bulan yang Allah SWT ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan.
 
Bahagia atau tidaknya sebuah rumah tangga sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggal pernikahan. Kuncinya ada pada kerja sama dan komitmen suami-istri untuk saling menyayangi demi mencapai keluarga yang bahagia. (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA