Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim. DOK Pribadi
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim. DOK Pribadi

Tak Bisa Ikut PPG, Guru Honorer Disebut Tak Akan Terima Tambahan Tunjangan

Ilham Pratama Putra • 28 November 2024 15:20
Jakarta: Pemerintah menjanjikan guru non-ASN maupun ASN mendapatkan penghasilan tambahan tahun depan. Pemberian tambahan penghasilan lewat proses sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Besaran tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, menilai guru honorer tak akan merasakan tambahan penghasilan itu.
 
"Karena guru honorer dipastikan tidak dapat mengikuti proses seleksi yang namanya sertifikasi guru atau PPG," kata Satriwan kepada Medcom.id, Kamis, 28 November 2024.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan afirmasi kepada guru honorer. Dia menyebut langkah afirmasi itu harus diturunkan langsung oleh pemerintah pusat.
 
"Agar mereka bisa mengikuti proses PPG, agar guru honorer juga mendapatkan tambahan penghasilan gitu," ujar dia.
 
Baca juga: Munculkan Salah Tafsir, P2G Nilai Pernyataan Mendikdasmen Soal Kenaikan Gaji Guru Ambigu

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan gaji guru non ASN dan ASN bakal naik.
 
"Non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki," kata Mu'ti di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
 
Ia menjelaskan peningkatan gaji bagi guru non ASN dan ASN diberikan melalui skema sertifikasi. Ketika sudah melalui sertifikasi, guru akan mendapatkan tunjangan.
 
"Semua (termasuk guru ASN). Jadi malah kalau guru yang ASN itu malah hanya gaji pokok saja, satu kali gaji pokok," ungkap dia.
 
Sehingga, peningkatan kesejahteraan guru mengikuti peningkatan kualitas guru. Guru harus ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapat sertifiksi.
 
"Yang dengan kualifikasi itu, dia punya sertifikasi. Dengan dapat sertifikasi, maka dia dapat tunjangan sertifikasi. Jadi clear ya? Jadi bentuknya tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan