Ilustrasi PNS. DOK Medcom
Ilustrasi PNS. DOK Medcom

Pencantuman Gelar bagi PNS Saat Pangkatnya Sudah 3B, Memang Iya?

Ilham Pratama Putra • 01 Juli 2025 15:13
Jakarta: Pencantuman gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah benar seorang PNS harus mencapai pangkat tertentu, misalnya Golongan 3B barulah gelar akademiknya boleh digunakan pada nama yang bersangktan?
 
Dalam penjelasannya di siaran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN menegaskan PNS tidak perlu menunggu pangkat atau golongan tertentu untuk mencantumkan gelar akademik. Semua PNS bisa mencantumkan gelar akademik pada namanya. 
 
Pencantuman gelar tidak harus menunggu pangkat atau golongan tertentu, asalkan sudah berstatus PNS. Untuk itu, PNS yang ingin melekatkan gelar pada namanya, tinggal mengajukan diri tidak perlu harus menunggu pangkat tertentu.
 
Baca juga: Kabar Baik, BKN Beri Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar ASN 

Hal itu diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. Berikut isi edarannya:

a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi
kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
 
b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
 
c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
d. Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan