Dalam penjelasannya di siaran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN menegaskan PNS tidak perlu menunggu pangkat atau golongan tertentu untuk mencantumkan gelar akademik. Semua PNS bisa mencantumkan gelar akademik pada namanya.
Pencantuman gelar tidak harus menunggu pangkat atau golongan tertentu, asalkan sudah berstatus PNS. Untuk itu, PNS yang ingin melekatkan gelar pada namanya, tinggal mengajukan diri tidak perlu harus menunggu pangkat tertentu.
Baca juga: Kabar Baik, BKN Beri Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar ASN |
Hal itu diatur melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara. Berikut isi edarannya:
a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi
kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id