Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

Resmi Diangkat CPNS, Pahami Ketentuan Ini!

Renatha Swasty • 28 Februari 2025 16:07
Jakarta: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah usai, namun perjalanan sebagai abdi negara baru saja dimulai. Lolos seleksi bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tantangan baru. 
 
Oleh karena itu, penting bagi CPNS untuk memahami aturan dan ketentuan sebelum resmi bertugas agar dapat beradaptasi dengan baik. Berikut penjelasannya dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
 
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan oleh BKN dan Surat Keputusan (SK) CPNS diterbitkan oleh instansi terkait, CPNS akan mulai bekerja sesuai dengan ketentuan berlaku. Penempatan dilakukan berdasarkan unit kerja yang telah ditentukan sesuai kebutuhan jabatan.

CPNS mulai bertugas bukan berdasarkan TMT CPNS, melainkan sejak tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diberlakukan. Artinya, kehadiran dan kewajiban sebagai CPNS dimulai saat SPMT diterbitkan, bukan sekadar berdasarkan keputusan administratif.
 
Baca juga: CPNS Wajib Tahu, Ini Urutan Jenjang Pangkat dan Golongan di PNS

Setiap calon pegawai juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak mengajukan pindah atau mutasi selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Ketentuan ini merupakan bentuk komitmen awal yang harus ditaati. 
 
Apabila ada yang tetap mengajukan pindah sebelum masa tersebut berakhir, maka hal itu dianggap sebagai pengunduran diri. Memahami aturan-aturan ini sangat penting agar CPNS dapat menjalani masa tugasnya dengan lancar. 
 
Dengan komitmen dan kesiapan matang, perjalanan sebagai abdi negara akan lebih terarah dan sukses. Semoga informasi ini bermanfaat. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan