“Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan),” kata Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dikutip dari laman Antara, Selasa, 30 September 2025.
Surya mengatakan dengan ditetapkannya aturan ini tahun depan, pemberi kerja yang tidak mematuhinya dapat diberikan sanksi beragam. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis atau sanksi administratif.
"Contohnya, kalau perusahaan ingin mengurus perizinan tertentu, maka kewajiban WLLP harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Surya.
Baca juga: Jangan Buru-Buru Percaya, Ini Mitos Rekrutmen Kerja |
Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam ajang Naker Award.
Surya mengatakan regulasi ini bertujuan mempercepat serapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari dan pemberi kerja di satu platform resmi yang terintegrasi. Pihaknya berharap Karirhub dapat mempermudah akses bagi masyarakat pencari dan pemberi kerja.
Platform ini mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja. Selain itu, membantu pencari kerja memperoleh informasi valid dan terverifikasi.
Karirhub juga diharapkan menjadi acuan pemerintah memantau perkembangan pasar kerja dan tingkat pengangguran di dalam negeri. “Ke depannya, seluruh pencari kerja akan dipusatkan di Karirhub. Jadi data pasar kerja bisa lebih terintegrasi dan jelas,” ujar Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id