Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Ramdani

Perusahaan Masih Tahan Ijazah Karyawan? Siap-siap Izin Dicabut

Annisa ayu artanti • 26 Juli 2025 09:31
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak tinggal diam menghadapi praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. 
 
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan akan mencabut izin operasional perusahaan yang masih nekat melakukan pelanggaran ini, khususnya perusahaan outsourcing atau alih daya.
 
“Izin bagi perusahaan itu tidak akan diterbitkan lagi, sebab sudah melanggar aturan yang ada. Rekan-rekan tentu sudah tahu perusahaan mana yang izinnya akan segera kami cabut. Oleh karena itu, jangan lagi menahan ijazah karyawan,” tegas Noel dilansir Antara, Sabtu, 26 Juli 2025.

Penahanan ijazah, tindakan kriminal

Noel menegaskan bahwa menahan ijazah pekerja, apalagi disertai permintaan uang tebusan, merupakan bentuk pemerasan yang bisa masuk ranah pidana.

“Penahanan ijazah adalah tindakan kriminal, yang juga sudah tidak diperbolehkan sebagaimana Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO),” tambahnya.
 
Ia menekankan penahanan dokumen pribadi pekerja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. Ijazah adalah milik pekerja, dan tidak bisa dijadikan 'jaminan' oleh perusahaan.
 
Baca juga: Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Apresiasi untuk perusahaan yang taat aturan

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mulai menyadari kesalahannya dan mengembalikan ijazah para pekerja tanpa paksaan.
 
Salah satunya adalah PT Mitra Abadi Royalindo (MAR) yang menyerahkan kembali 21 ijazah karyawan kepada Kemnaker. Uniknya, kali ini bukan pemerintah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak), melainkan perusahaan yang datang secara sukarela.
 
“Selama ini kami yang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tetapi kali ini, justru kami yang disidak. Perusahaan datang secara sukarela menyerahkan ijazah, tanpa uang tebusan apa pun,” ujar Noel.
 
Ia pun memanggil satu per satu pemilik ijazah dan langsung menyerahkan kembali dokumen penting tersebut di depan umum sebagai bentuk transparansi dan bukti nyata penegakan hukum.
 
Dengan langkah tegas ini, Kemnaker ingin mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan dan membina hubungan kerja yang sehat dan adil.
 
“Saya menyatakan apresiasi. Semoga ini menjadi contoh. Maka bagi perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan, segera kembalikan,” ujar Noel lagi.
 
Kemnaker juga mengingatkan bahwa lembaganya bukan hanya sekadar regulator, tetapi juga pembina. Tujuan utamanya adalah memastikan hubungan industrial berjalan harmonis antara perusahaan dan pekerja.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan