"Hari ini Selasa, 20 Mei 2025 di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemebri kerja," kata Yassierli dalam pernyataan di Instagram @kemnaker dikutip Rabu, 21 Mei 2025
Yassierli menegaskan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dia memaparkan yang dimaksud dokumen pribadi yaitu adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
"Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pkejera untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak," tegas dia.
Yassierli mengingatkan calon pekerja, pekerja, atau buruh mencermati dan memahami isi perjanjian kerja. Khususnya, bila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokuemn pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Surat edaran itu juga memberikan pedoman bila terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi. Berikut ketentuannya:
- Ijazah dan atau sertifikat kompetenis tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id